Sabtu, 30 Maret 2013

Contoh Etika Di Dunia Maya

Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet.

Dalam berinternet kita juga harus menggunakan etika, tidak boleh semaunya kita. Sebagai contoh yang menyimpang dalam penggunaan internet betapa banyaknya orang yang menuliskan kekurangan baik terhadap seseorang, komunitas, atau organisasi, menggunakan kata-kata yang tidak seharusnya di posting di situs jejaring sosial atau memposting suatu tulisan yang mengandung Pornografi dan SARA, seolah-olah dirinya merasa paling sempurna atau paling hebat diantara yang lain dan tidak melihat kekurangan – kekurangan yang ada pada dirinya sendiri. Ada juga istilah dengan sebutan “netiket” yaitu etika dalam berkomunikasi di dunia maya, sebagai contoh etika dalam chatting. Dianjurkan tidak boleh menggunakan huruf kapital, Karena di asumsikan orang yang menggunakan huruf kapital dalam berkomunikasi di internet adalah orang yang sedang marah atau membentak lawan komunikasi nya. Jadi gunakanlah huruf kapital seperlunya saja.


Dalam berkomunikasi di internet kita juga harus memperhatikan bahasa atau tulisan kita, tidak boleh mengandung kata-kata yang mengandung SARA, Pornografi, dan kata – kata yang memancing emosi orang lain. Sebagai contoh sehari-hari kita pasti pernah memposting tulisan dalam situs jejaring social yang lagi trend saat ini yaitu facebook dan twitter, dalam update status kita juga harus memperhatikan etika atau netiket tidak boleh status kita menjelek-jelekan orang lain atau membuat orang lain marah. Tidak perlu memposting sesuatu yang sifatnya pribadi atau sesuatu yang berlebihan.

Jumat, 22 Maret 2013

Kasus Pelanggaran Etika Dalam Berinternet Dan Sosial Network


Bagi orang-orang yang sering berselancar di dunia internet, pasti mengenal berbagai macam situs-situs jejaring sosial atau Social Network seperti Facebook, Twitter, Friendster, My Space, dan lain-lain. Bahkan, mungkin memiliki akun dari salah satu situs-situs tersebut, atau bahkan memiliki semua akun dari situs-situs tersebut. Apalagi, saat ini banyak sekali penyedia situs berbasis Social Network. Namun, sering kali kita menemukan banyak penyalahgunaan dari situs-situs Social Network tersebut. Terlebih, saat ini banyak kasus-kasus yang cukup ramai dibicarakan orang tentang penyalahgunaan situs-situs jejaring sosial.

Kasus 1 : 
Kasus pelarian seorang remaja berumur 14 tahun bernama Marietha Novatriani di Sidoarjo, Surabaya. Remaja ini dilaporkan hilang dan diduga dibawa teman yang baru dikenalnya di Facebook. Diduga kuat pelakunya bernama Arie Power, temannya di Facebook.

Kasus 2 :
Kasus Ibnu Rachal Farhansyah di Bali (16 Maret 2010), yang memperbaharui statusFacebook dengan kata-kata yang mengandung SARA. Hal ini mengudang kontroversi sehingga Ibnu masuk dalam daftar pencarian orang yang dicari oleh kepolisian Bali dan dikecam oleh masyarakat Bali.

Kasus 3 :
Kasus Prita Mulyasari , seorang ibu yang menuliskan keluhan atas pelayanan rumah sakit Omni Internasional di Serpong, Tangerang, yang lalu dituntut oleh pihak rumah sakit dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita yang sempat masuk dalam tahanan, kalah dalam gugatan perdata dan harus mengganti kerugian RS Omni sebesar Rp. 204 juta rupiah. Segera setelah berita putusan perdata ini didengar masyarakat, muncul gerakan di facebook yang bertema ‘Koin Untuk Prita’. Bisa jadi ini merupakan gerakan genuine karena digagas oleh kalangan masyarakat ‘awam’, yang dalam konteks ini berarti mengacu kepada suatu kelompok masyarakat yang tidak melakukan kerja politik dalam arti bergabung di dalam kelompok politik formal, atau tidak tergabung di dalam dunia atau lembaga aktivis.

Kasus 4 :
Kasus yang cukup terkenal adalah Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar yang dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik SMA 70 Jakarta lewat tulisan di blognya. Musni yang merupakan mantan Ketua Komite Sekolah SMA 70 jakarta mengaku hanya ingin membongkar dugaan korupsi di SMA elite tersebut melalui blognya www.musniumar.wordpress.com.

Kasus 5 :
Kasus yang terkenal dalam dunia Twitter adalah kasus Kevin Aprilio dan Marissa Haque. Kasus ini disebut juga tweet war atau perang tweet. Kasus ini berawal dari dugaan Kevin yang mengomentari sebah video tentang Marissa di youtube, namun Kevin tidak pernah merasa mengomentari video tersebut. Kasus ini juga disangkutpautkan dengan Dee (Dee Djumadi) yang pada awalnya menyulut permasalahan ini dengan menyebutkan bahwa gelar doktoral Marissa Haque diperoleh dengan cara yang bukan semestinya di akun Twitternya. 

Rabu, 20 Maret 2013

Etika Dalam Dunia Kerja

1. Contoh penerapan etika dalam bisnis di era perdagangan bebas saat ini:
  • Tidak melakukan suatu bisnis dengan cara yang kotor/ tidak baik.
  • Tidak melakukan tindakan penipuan dalam berbisnis.
  • Sesuatu yang di bisniskan harus merupakan suatu bisnis yang legal (tidak berbisnis hal negatif).
  • Bersaing yang sehat dalam berbisnis.
  • Tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam berbisnis.
2. Contoh penerapan dari prinsip-prinsip GCG pada BUMN :

Transparasi (Transparency) :
- Perusahaan menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu
- Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Kemandirian (Independence) :
- Tidak bergantung pada pihak eksternal.
- Proses pengambilan keputusan di nperusahaan dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan.

Kewajaran (Fairness):
- Sistem hukum dan peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak.
- Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.

Akuntabilitas (accountability) :
- Pemberdayaan dewan komisaris untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen guna memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
- Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi, dan perorangan telah sepakat ditetapkan, di terapkan dan dievaluasi dengan baik
3. Etika profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
- Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
- Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
- Bekerja di bawah disiplin kerja
- Mampu melakukan pendekatan disipliner
- Mampu bekerja sama
- Cepat tanggap terhadap masalah client.
4. Tidak melakukan suatu bisnis dengan cara yang kotor/ tidak baik.
4. Contoh dalam kehidupan sehari  - hari adalah menggunakan boraks dan formalin untuk pengawet makanan seperti mie dan bakso. Perbuatan ini sangat menlanggar etika bahkan melanggar hukum. Dimana makanan yang mengandung boraks dan formalin sangat membahayakan kesehatan manusia. Kandungan boraks dan formalin jika dikonsumsi secara terus menerus dengan dosis yang melebihi kewajaran dapat membahayakan jiwa seseorang.
5.       Tidak melakukan tindakan penipuan dalam berbisnis.
5. Contohnya adalah penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melakukan kecurangan atau penipuan dalam berbisnis seperti pada kasus online shop yang menipu reselernya dengan cara tidak mengirimkan barang yang dipesannya padahal uang sudah ditransfer untuk melunasi barang tersebut.
6.       Sesuatu yang di bisniskan harus merupakan suatu bisnis yang legal (tidak berbisnis hal negatif).
6. Contohnya adalah mereka yang berbisnis obat – obatan terlarang seperti narkoba dan ganja, dan perdangan organ manusia yang sangat tidak bermoral. Perdangan obat – obatan terlarang sangat merugikan baik sipemakai itu sendiri maupun orang disekelilingnya seperti keluarga dan kerabat dekat.
7.       Bersaing yang sehat dalam berbisnis.
            7Contohnya dari persaingan yang tidak sehat adalah pelaku bisnis saling menjatuhkan dengan isu – isu tertentu seperti produk A mengandung babi yang sebenarnya produk tersebut sama sekali tidak mengandung babi . Hal ini sangat merugikan dan dapat merugikan perusahaan yang mendapatkan isu tersebut.
8.                               8Tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam berbisnis.
Didalam bisnis sangat tidak dianjurkan pemaksaan untuk membeli suatu produk. Ada beberapa oknum bisnis tertentu yang melakukan pemaksaan agar masyarakat membeli barang dagangannya. Seperti yang biasanya terjadi di Stasiun dimana seorang pedagang majalah memaksa penumpang untuk membeli majalahnya dengan menodongkan pisaunya dan berkata kasar.
9. Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
 
10.  
perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang





Minggu, 10 Maret 2013

Etika-Etika Yang Ada di Indonesia


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, etika adalah
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas/ nilai yang berkenaan dengan akhlak
Nilai mengenai yang benar dan yang salah yang dianut masyarakat
Etika-Etika Yang Ada di Indonesia berikut diantaranya :
1. “NO FREE SEX”
Sebagai penganut budaya Timur Indonesia merupakan salah satu negara yang menolak adanya “free sex” terutama dikalangan remaja. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari hal tersebut diantaranya banyaknya angka kelahiran tanpa orang tua yang sah, pernikahan diusia belia, pembunuhan, aborsi dll.
Biasanya sanksi yang diberikan oleh masyarakat kepada penganut “free sex” mulai dari pengucilan hingga kurungan penjara apabila telah merugikan orang banyak.
2. Memiliki Keyakinan dan Kepercayaan
Indonesia merupakan negara demokrasi yang mewajibkan semua warga negara-nya memiliki keyakinan dan kepercayaan. Bahkan hal itu dijelaskan di UUD 1945 pasal 29.
Belum ada sanksi tegas dari pemerintah untuk para penganut atheis. Biasanya bagi warga yang tidak memiliki kepercayaan dan keyakinan (atheis) mereka mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sekitar.
3. Hormat Ketika Bendera Merah Putih sedang Dikibarkan
Mungkin ini disebut perwujudan rasa hormat kita terhadap para pahlawan yang rela merebut kemerdekaan untuk sebuah bendera yang menjadi lambang negara kita.
Menjawab Salam Ketika Ada yang Mengucapkanya
4. Mendahulukan Hak Para Pejalan Kaki
Kecelakaan yang terjadi hari Minggu, 22 Januari 2012 di Tugu Tani Jakarta sangat menyita perhatian masyarakat. Kejadian ini menunjukan bahwa pejalan kaki memang belum memperoleh perlindungan memadai. Padahal hak pejalan kaki telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22/2009. Di sana dijelaskan pejalan kaki punya hak yang sama dengan pengendara bermotor, sehingga diwajibkan pemerintah daerah setempat menyediakan trotoar untuk pejalan kaki. Dalam) pasal 25 UU ini disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
5. Meminta Maaf Ketika Berbuat Salah
Kadang susah banget buat diri kita untuk minta maaf. Ucapan tulus yang semestinya keluar dari dalam hati dikarenakan perasaan bersalah dan karena memang telah berbuat salah mesti ‘dikadalin’ juga.
Dikadalin bukan karena hal yang prinsipal. Karena yang prinsipal itu mudah; buat salah ya minta maaf. Tindakan selanjutnya adalah tidak mengulangi kesalahan tersebut. Tapi, banyak dari kita yang suka memperpanjang argumen dengan pembenaran pada diri sendiri lebih karena ego. Walau dalam hati kecil tau kalau berbuat salah, tetep saja ngeyel bin kekeuh mempertahankan argumen dikarenakan rasa gengsi yang seringkali membuat kepala menjadi besar.
6. Menyeberang Jalan Pada Jembatan Penyebrangan / Zebra Cross
Jembatan penyeberangan dan zebra cross merupakan salah satu fasilitas yang melengkapi tata tertib lalu lintas di negara ini. Tujuan adanya fasilitas ini adalah menjamin tingkat ke ama nan menyeberang yang lebih tinggi para pejalan kali di banding dengan nekat menyeberang di tengah lalu lintas yang padat. Penggunaan jembatan penyeberangan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tidak Bersendawa Ketika Makan
Bersendawa bagi diri sendiri merupakan suatu kelegaan yang luar biasa tetapi bagi orang lain merupakan tindakan yang tidak sopan soalnya ketika bersendawa bukan saja mengeluarkan suara yang mengganggu tetapi juga mengeluarkan bau mulut yang tidak enak terutama ketika kita meyantap makanan berbau tajam. Bayangkan, sebaliknya jika orang lain yg melakukannya didepan anda apakah anda akan merasa nyaman dan tidak terganggu sama sekali?
Jika memang terpaksa bersendawa di meja makan atau tidak dapat ditahan, ambillah serbet dan tutup mulut Anda pada waktu bersendawa, sehingga suaranya tidak terdengar,Yang lebih baik adalah, Anda dapat ke kamar kecil, di tempat tersebut Anda dapat bersendawa.
8. Tidak Menertawakan Orang yang Memiliki Kekurangan Fisik
Secara logika, dengan menertawakan kekurangan orang lain maka mereka beranggapan diri mereka sempurna. Kesimpulannya mereka menertawakan dan mengeluarkan kata-kata penggambaran kekurangan fisik orang lain untuk semakin mengukuhkan diri sebagai manusia sempurna. Padahal tanpa mereka ucapkan, semua orang juga tau bahwa seseorang itu memang punya kekurangan fisik. Ada juga sebagian orang yang, walau lihat ada kekurangan, mereka ngenggep hal yang wajar.
9. Permisi Ketika Lewat di Depan Banyak Orang
Ucapan permisi ini biasa kita ucapkan ketika sedang berjalan kaki & melewati orang yang ada disekitar kita. Tapi saat ini, hal tersebut mulai pudar atau bahkan punah secara perlahan tetapi pasti karena sudah banyak kita lihat & denger saat ini, sudah banyak sekali manusia yang ketika berjalan kaki tidak pernah atau enggan mengucapkan kata “ Permisi “ ketika ada orang disekitarnya alias acuh tak acuh. Sungguh ironis sekali, ketika hal sederhana seperti itu saja tidak mampu kita lakukan bagaimana kita bisa membangun negeri ini menjadi negeri yang rukun & damai tanpa ada permusuhan & perselisihan seperti yang terjadi saat ini.
10.Menghargai Hak Orang Lain
Karena secara fitrah, manusia selalu ingin “dihargai”, bukan “menghargai”. Artinya, manusia itu benar-benar egosentris. Dia selalu ingin “difahami”, namun jarang sekali berusaha untuk “memahami”. Akibatnya, berat untuk hormat dan menghargai orang lain.

Selasa, 15 Januari 2013

Alat Pendeteksi Tsunami Dengan Sensor Laser

Bambang Widyatmoko (Pusat Penelitian Fisika LIPI)

Teknologi pendeteksi gelombang tsunami tak mesti terlalu canggih. Teknologi laser sederhanapun bisa digunakan untuk mengendusnya.
Gempa dahsyat disertai gelombang tsunami yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh beberapa waktu yang lalu memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia betapa hebatnya daya lumat gelombang tsunami. Namun, kita semuapun tercengang manakala tahu bahwa sebetulnya tsunami perlu waktu beberapa menit hingga beberapa puluh menit untuk mencapai daratan. Diantara waktu itu, sesungguhnya sangat memungkinkan digunakan untuk memberi peringatan kepada penduduk di sekitar pantai akan adanya bahaya, sehingga mereka bisa menjauh secepatnya,. Sayangnya ini yang tidak terjadi.
Pengalaman pahit itu menuntut kita mencari cara menghindarkan diri dari pengalaman serupa. Salah satunya barangkali kita bisa menengok pada Jepang, negeri rawan sekaligus berpengalaman menangani gempa dan tsunami.
Jepang yang juga merupakan negara rawan gempa telah memasang alat pendeteksi gempa, baik di darat maupun di laut. Alat yang dipasang di laut juga dilengkapi dengan pendeteksi tsunami. Alat inipun dilengkapi dengan komputer super cepat beserta sarana komunikasinya. Dengan demikian, ketika tsunami terjadi, hanya dalam hitungan 2-5 menit, seluruh data komplet tentang ancaman tsunami itu tersiar ke publik melalui jaringan televisi. Mekanisme peringatan dini inilah yang dikembangkan di Jepang kini.
Sebenarnya ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mendeteksi adanya tsunami yang dikembangkan. Salah satunya adalah seperti yang dikembangkan Dr. Sakata, peneliti ahli tsunami dari The National Research Institute for Earth Science and Disaster Prevention (NIED). Jepang, telah menciptakan metode baru dengan memakai laser. Metode ini sangat sederhana dan sangat sensitif sebagai sensor tsunami ataupun sensor pergeseran / tekanan. Disamping itu, alat ini terbebas dari suara bising karena yang dikirim ke sensor yang berada jauh dari pantai adalah cahaya laser melalui fiber optik sedang seluruh perangkat elektronik diletakkan di darat.
Gambar menunjukkan sistem pendeteksi tsunami dengan laser. Ada dua bagian yang terpisah, yaitu bagian sensor utama yang diletakkan di dasar laut beberapa kilometer dari pantai dan bagian monitoring atau kontrol yang berada di darat (ruang kontrol / monitor). Dua laser diode digunakan sebagai sumber cahaya sekaligus sebagai slave oscillator. Dari masing-masing laser dibagi menjadi dua bagian dengan perbandingan 9:1. Bagian yang 90 persen dikirim ke bagian sensor melalui fiber optik, demikian pula cahaya balik dikirim melalui fiber optik ke tempat penerima (ruang kontrol). Cahaya balik dari sensor akan dideteksi oleh photo detector dan kemudian sinyal dipakai untuk mengunci frekuensi laser terhadap transmisi puncak dari resonator. Bagian lain disatukan memakai fiber coupler untuk membangkitkan beat signal dan diukur frekuensinya.
Sensor utama yang diletakkan di dasar laut berupa dua buah Fabry-Perot resonator dengan free spectral range (FSR) yang sama. Masing-masing cavity ini terbentuk dari dua buah cermin yang terpisahkan dengan jarak Lc dan dipasang bersilang (sumbu x dan y). FSR didefinisikan sebagai FSR = C/(2 n Lc), dengan C adalah kecepatan cahaya (m/detik), n adalah indeks bias medium (= 1) dan Lc adalah jarak antara dua cermin. Cavity ini hanya akan memberikan transmisi puncak bila frekuensi laser bersesuaian (beresonansi) dengan FSR dari cavity. Kemudian cavity dimasukkan ke dalam tabung silinder yang terbuat dari bahan antikarat yang masing-masing cermin dikunci dengan dinding tabung. Bentuk bagian dalam dibuat sedemikian rupa sehingga ada beda tebal dari dinding silinder pada arah x dan y (lihat gambar).
Apabila dinding tabung terkena tekanan akibat gelombang tsunami, Lc akan berubah yang mengakibatkan FSR dari cavity berubah. Perbedaan tebal dinding juga mengakibatkan perbedaan perubahan panjang dari cavity 1 dan cavity 2. Gambar A menunjukkan grafik transmisi puncak dari resonator sebagai fungsi sweep frekuensi laser. Seperti digambarkan dalam grafik bahwa dengan tekanan yang sama ada perbedaan perubahan FSR dari resonator 1 dan 2. Perubahan ini yang dideteksi lebih lanjut dengan beat frekuensi dari dua laser yang masing-masing frekuensinya terkunci pada dua cavity tersebut. Locking laser terhadap peak transmisi dari sensor dilakukan dengan rangkaian sederhana berupa auto-lock circuit. Gambar B menggambarkan transmisi puncak dari sensor dilihat menggunakan oscilloscope, sedangkan gambar C menunjukkan sinyal setelah laser dikunci. Terlihat bahwa daya transmisinya sama dengan puncak dari sensor, yang berarti laser terkunci dengan baik terhadap sensor. Kecepatan sistem kontrol adalah 10 KHz, kecepatan ini cukup untuk mengantisipasi kecepatan perubahan sensor.
Sensor bekerja bila kedua laser terkunci dengan baik ke masing-masing pasangan resonator. Kemudian dari sebagian cahaya laser yang digabungkan dideteksi beat sinyalnya memakai photo detector.
Sumber cahaya beserta kelengkapannya yang diletakkan di darat. Dari alat ini dapat dimonitor perubahan frekuensi laser yang bersesuaian dengan dengan tinggi tsunami dan seterusnya disalurkan ke pusat pengamatan gempa memakai saluran telepon. Perubahan beda frekuensi 12 MHz dideteksi untuk setiap perubahan tsunami 1 cm. Untuk jarak antara dua cermin 10 cm, FSR dari resonator kira-kira 6 GHz, sehingga akan bisa mendeteksi tsunami yang tingginya mencapai 5 meter. Besarnya tsunami yang dapat dideteksi bisa diperbesar dengan memperbesar jarak dua cermin atau mempertebal dinding tabung. Jarak sensor ke darat dapat mencapai 50-100 km tergantung pada daya laser yang dipakai. Dengan jarak sensor 100 km dari pantai juga memungkinkan untuk memberi peringatan dini lebih dari puluhan menit ke darat bila di bagian sensor terjadi tsunami.
Sejauh ini sensor tsunami bukan merupakan produk yang banyak terjual di pasar karena biasanya pemakai adalah pemerintahan (badan penelitian), sehingga harganya cukup mahal. Namun, dari segi teknologi sensor ini bukanlah hal yang susah didapat sehingga 100 persen bisa dibuat (dirakit) di Indonesia. Tentu hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk semaksimal mungkin memanfatkan potensi SDM dalam negeri dan menjalin kerjasama dengan pakar penemunya di Jepang. Masalahnya kini, maukah kita melakukannya ?