Jumat, 22 Maret 2013

Kasus Pelanggaran Etika Dalam Berinternet Dan Sosial Network


Bagi orang-orang yang sering berselancar di dunia internet, pasti mengenal berbagai macam situs-situs jejaring sosial atau Social Network seperti Facebook, Twitter, Friendster, My Space, dan lain-lain. Bahkan, mungkin memiliki akun dari salah satu situs-situs tersebut, atau bahkan memiliki semua akun dari situs-situs tersebut. Apalagi, saat ini banyak sekali penyedia situs berbasis Social Network. Namun, sering kali kita menemukan banyak penyalahgunaan dari situs-situs Social Network tersebut. Terlebih, saat ini banyak kasus-kasus yang cukup ramai dibicarakan orang tentang penyalahgunaan situs-situs jejaring sosial.

Kasus 1 : 
Kasus pelarian seorang remaja berumur 14 tahun bernama Marietha Novatriani di Sidoarjo, Surabaya. Remaja ini dilaporkan hilang dan diduga dibawa teman yang baru dikenalnya di Facebook. Diduga kuat pelakunya bernama Arie Power, temannya di Facebook.

Kasus 2 :
Kasus Ibnu Rachal Farhansyah di Bali (16 Maret 2010), yang memperbaharui statusFacebook dengan kata-kata yang mengandung SARA. Hal ini mengudang kontroversi sehingga Ibnu masuk dalam daftar pencarian orang yang dicari oleh kepolisian Bali dan dikecam oleh masyarakat Bali.

Kasus 3 :
Kasus Prita Mulyasari , seorang ibu yang menuliskan keluhan atas pelayanan rumah sakit Omni Internasional di Serpong, Tangerang, yang lalu dituntut oleh pihak rumah sakit dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita yang sempat masuk dalam tahanan, kalah dalam gugatan perdata dan harus mengganti kerugian RS Omni sebesar Rp. 204 juta rupiah. Segera setelah berita putusan perdata ini didengar masyarakat, muncul gerakan di facebook yang bertema ‘Koin Untuk Prita’. Bisa jadi ini merupakan gerakan genuine karena digagas oleh kalangan masyarakat ‘awam’, yang dalam konteks ini berarti mengacu kepada suatu kelompok masyarakat yang tidak melakukan kerja politik dalam arti bergabung di dalam kelompok politik formal, atau tidak tergabung di dalam dunia atau lembaga aktivis.

Kasus 4 :
Kasus yang cukup terkenal adalah Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar yang dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik SMA 70 Jakarta lewat tulisan di blognya. Musni yang merupakan mantan Ketua Komite Sekolah SMA 70 jakarta mengaku hanya ingin membongkar dugaan korupsi di SMA elite tersebut melalui blognya www.musniumar.wordpress.com.

Kasus 5 :
Kasus yang terkenal dalam dunia Twitter adalah kasus Kevin Aprilio dan Marissa Haque. Kasus ini disebut juga tweet war atau perang tweet. Kasus ini berawal dari dugaan Kevin yang mengomentari sebah video tentang Marissa di youtube, namun Kevin tidak pernah merasa mengomentari video tersebut. Kasus ini juga disangkutpautkan dengan Dee (Dee Djumadi) yang pada awalnya menyulut permasalahan ini dengan menyebutkan bahwa gelar doktoral Marissa Haque diperoleh dengan cara yang bukan semestinya di akun Twitternya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar