1. Contoh penerapan etika dalam
bisnis di era perdagangan bebas saat ini:
- Tidak melakukan suatu bisnis dengan cara yang kotor/ tidak baik.
- Tidak melakukan tindakan penipuan dalam berbisnis.
- Sesuatu yang di bisniskan harus merupakan suatu bisnis yang legal (tidak berbisnis hal negatif).
- Bersaing yang sehat dalam berbisnis.
- Tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam berbisnis.
2. Contoh
penerapan dari prinsip-prinsip GCG pada BUMN :
Transparasi (Transparency) :
- Perusahaan menyediakan informasi
yang jelas, akurat, dan tepat waktu
- Mengumumkan jabatan yang kosong
secara terbuka.
Kemandirian (Independence) :
- Tidak bergantung pada pihak
eksternal.
- Proses pengambilan keputusan di
nperusahaan dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan.
Kewajaran (Fairness):
- Sistem hukum dan peraturan serta
penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak.
- Perlakuan adil kepada seluruh
pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan
pelayanan dan informasi.
Akuntabilitas (accountability) :
- Pemberdayaan
dewan komisaris untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap
manajemen guna memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan
pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
- Sistem penilaian kinerja
operasional, organisasi, dan perorangan telah sepakat ditetapkan, di terapkan
dan dievaluasi dengan baik
3. Etika profesionalisme IT
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
-
Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan
dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan
pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
-
Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
-
Bekerja di bawah disiplin kerja
-
Mampu melakukan pendekatan disipliner
-
Mampu bekerja sama
-
Cepat tanggap terhadap masalah client.
4. Tidak melakukan suatu bisnis
dengan cara yang kotor/ tidak baik.
4. Contoh
dalam kehidupan sehari - hari adalah
menggunakan boraks dan formalin untuk pengawet makanan seperti mie dan bakso.
Perbuatan ini sangat menlanggar etika bahkan melanggar hukum. Dimana makanan
yang mengandung boraks dan formalin sangat membahayakan kesehatan manusia.
Kandungan boraks dan formalin jika dikonsumsi secara terus menerus dengan dosis
yang melebihi kewajaran dapat membahayakan jiwa seseorang.
5.
Tidak melakukan tindakan penipuan
dalam berbisnis.
5. Contohnya adalah penipuan yang dilakukan oleh sekelompok
orang yang melakukan kecurangan atau penipuan dalam berbisnis seperti pada
kasus online shop yang menipu reselernya dengan cara tidak mengirimkan barang
yang dipesannya padahal uang sudah ditransfer untuk melunasi barang tersebut.
6.
Sesuatu yang di bisniskan harus
merupakan suatu bisnis yang legal (tidak berbisnis hal negatif).
6. Contohnya adalah mereka yang berbisnis obat –
obatan terlarang seperti narkoba dan ganja, dan perdangan organ manusia yang
sangat tidak bermoral. Perdangan obat – obatan terlarang sangat merugikan baik
sipemakai itu sendiri maupun orang disekelilingnya seperti keluarga dan kerabat
dekat.
7.
Bersaing yang sehat dalam berbisnis.
7. Contohnya
dari persaingan yang tidak sehat adalah pelaku bisnis saling menjatuhkan dengan
isu – isu tertentu seperti produk A mengandung babi yang sebenarnya produk
tersebut sama sekali tidak mengandung babi . Hal ini sangat merugikan dan dapat
merugikan perusahaan yang mendapatkan isu tersebut.
8. 8.
Tidak melakukan tindakan pemaksaan
dalam berbisnis.
Didalam bisnis sangat tidak dianjurkan pemaksaan untuk
membeli suatu produk. Ada beberapa oknum bisnis tertentu yang melakukan
pemaksaan agar masyarakat membeli barang dagangannya. Seperti yang biasanya
terjadi di Stasiun dimana seorang pedagang majalah memaksa penumpang untuk membeli majalahnya dengan
menodongkan pisaunya dan berkata kasar.
9. Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru
sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan
uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru
memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam
kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip
transparansi.
10.
perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar